Senin, 24 Agustus 2015

Dokter Gigi Go Green!

Demam "Go Green" ternyata tidak hanya merebak di kalangan LSM lingkungan hidup saja. Dokter gigi pun bisa berpartisipasi dalam menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup melalui pendekatan green dentistry. Intinya, dokter gigi perlu menggunakan bahan kedokteran gigi yang non-toksik, dalam praktik sehari-hari sehingga dapat mengurangi limbah dan tindakan invasif.

Pengolahan Limbah
Banyak dokter gigi tidak menyadari bahwa tempat praktik berpotensi menghasilkan limbah yang membahayakan lingkungan. Misalnya, limbah merkuri dalam tambahan amalgam, air pembuangan, alat tajam, darah, jaringan, cairan X-rays dan lead foils, serta cairan pembersih (disinfectants). Oleh karena itu, dokter gigi harus ikut bertanggung jawab memelihara dan melindungi lingkungan. Di negara maju, seperti Amerika, masalah ini sudah teratur. Mahasiswa mendapat pengetahuan tentang limbah praktek dokter gigi yang bisa mengganggu kesehatan lingkungan. Selain itu, dokter giginya juga berkolaborasi dengan instansi yang terkait dalam program menjaga kesehatan lingkungan. Di Indonesia masalah pemeliharaan lingkungan diatur di pasal 1 UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sayangnya masih belum diterjemahkan ke semua lembaga yang berkaitan. Tindakan yang harus dilakukan dokter gigi tidak sekedar mengelola amalgam dan bahan berbahaya yang dipakai. Masih banyak hal yang harus diperhatikan dikaitkan dengan masalah lingkungan limbah pabrik dokter gigi yang dapat membahayakan lingkungan.

Konsep Green Dentistry
Karen Anderson dan DR. Patel menyebutkan beberapa hal yang menjadi dasar konsep green dentistry, yaitu !) menjaga kebersihan air, 2) menjaga enerji, 3) mengurangi limbah, serta 4) mencegah polusi. Pengetahuan mengenai hal ini setara dengan masalah etika profesi yang sejak lama sudah diajarkan.

Limbah Toksik
Lmbah dari tempat praktek dokter gigi dapat berupa limbah infeksi dan limbah kimia. Keduanya berbahaya bagi lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik. Degenisi limbah infeksi menurut OSHA (Occupational Safety and Health Administration) adalah darah dan produk-produk darah, bahan tajam yang terkontaminasi, limbah patologis, serta limbah mikrobiologis.

Limbah kimia kedokteran gigi yang berbahaya, antara lain 1) limbah amalgam karena mengandung merkuri, 2) limbah bahan kimia untuk fiksasi, develpoer dan cleaner pada pencucian foto Rontgen, 3) limbah bahan sterilisasi alat karena mengandung alkohol, glutaraldehyde dan bahan berbahaya lain seperti ortho-phthaldehyde (OPA), serta 4) cairan bleaching dengan konsentrasi tinggi.

Mengurangi Toksik
Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengurangi limbah toksik. Salah satu yang utama adalah dengan mengurangi atau menghentikan penggunaan bahan tempat amalgam dan menggantikannya dengan bahan restorasi yang lebih aman. Penggunaan alat digital X-ray juga dapat mengurangi bahan toksik dari alat X-ray konvensional. Selain itu, perlu dipikirkan untuk membuat saluran pembuangan limbah yang baik dengan memisahkan limbah medik dari limbah non-medik. Masalah limbah kedokteran gigi juga tidak lepas dari limbah ruang kerja tekniker gigi yang meliputi acrylic, logam, gypsum, dll.

Penerapan Green Dentistry
Pelaksanaan green dentistry memerlukan keterlibatan berbagai lembaga, mulai dari lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, serta organisasi profesi. Lembaga pendidikan mempersiapkan calon dokter gigi menyadari konsep green dentistry dengan memberikan mata ajaran tentang persiapan praktek. Di dalam mata ajaran tersebut calon dokter gigi diajar mengenali pengelolaan praktek dokter gigi, mulai dari tata cara mempersiapkan kamar praktek, sistem pembuangan limbah, sistem perizinan, manajemen praktek, perlindungan pasien (patient safety), clinical pathway serta peraturan praktek.

Peraturan kesehatan lingkungan yang dikaitkan dengan perizinan tempat praktek harus jelas karena melibatkan berbgaia pihak, mulai dari perhimpunan di bidang kesehatan, dinas tata kota, lingkungan hidup serta warga masyarakat.

Tempat Praktek yang Aman
Saat ini, mempersiapkan tempat praktek yang aman terhadap lingkungan sudah merupakan keharusan. Pengetahuan tentang praktek yang aman terhadap lingkungan sudah disiapkan selama proses pendidikan, antara lain pemikiran terhadap perlindungan kesehatan pasien, dokter gigi serta asisten dokter gigi, limbah praktek dan lingkungan praktek. Pencegahan terhadap efek kerja alat-alat yang dapat membahayakan kesehatan juga harus diatur. Misalnya, efek high speed bur terhadap pernafasan, rambut. Selain itu sinar yang digunakan di bidang kedokteran gigi, baik langsung ke pasien maupun ke tenaga kesehatan, seperti sinar laser, blue light, sinar ultra violet, dan sinar bleachingm juga dapat mengganggu kesehatan mata.

Dikutip dari  :
Dentin, Majalah Kedokteran Gigi
Edisi Maret-April 2008

Tidak ada komentar:

Copyright 2007, Pelayanan Medis Nasional (PMdN) Perkantas

Jl. Pintu Air Raya 7, Komplek Mitra Pintu Air Blok C-5, Jakarta Pusat
Telp. (021) 3522923, 3442463-4 Fax (021) 3522170
Twitter/IG : @MedisPerkantas
Download Majalah Samaritan Versi Digital : https://issuu.com/samaritanmag